Kebakaran Hutan, Jokowi Dijatuhi Hukuman Oleh Mahkamah Agung (MA)

Presiden Joko Widodo sepertinya harus banyak berbenah untuk menangani kasus kebakaran hutan yang ada di Indonesia. dilansir dari detiknews, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman kepada presiden Jokowi beserta timnya yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan.

Dari informasi yang didapat dari website MA, berikut hukuman yang diberikan kepada Presiden RI tersebut.



I. Presiden Jokowi harus menerbitkan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan serta Pengendalian Lingkungan Hidup, yang penting buat mencegah serta penanggulangan kebakaran rimba serta tempat, dengan menyertakan ikut serta warga yaitu

1). Ketentuan Pemerintah mengenai tata langkah penentuan daya junjung serta daya tampung lingkungan hidup;
2). Ketentuan Pemerintah mengenai baku kualitas lingkungan, yang mencakup: baku kualitas air, baku kualitas air laut, baku kualitas udara ambien serta baku kualitas lain sesuai perubahan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi;
3). Ketentuan Pemerintah mengenai persyaratan baku kehancuran lingkungan hidup yang terkait dengan kebakaran rimba serta/atau tempat;
4). Ketentuan Pemerintah mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Ketentuan Pemerintah mengenai analisa efek lingkungan hidup;
6). Ketentuan Pemerintah mengenai tata langkah penanggulangan pencemaran serta/atau kehancuran lingkungan hidup; serta
7). Ketentuan Pemerintah mengenai tata langkah pemulihan peranan lingkungan hidup;

II. Jokowi harus menerbitkan ketentuan pemerintah atau ketentuan presiden sebagai basic hukum terbentuknya team kombinasi. Team kombinasi itu bekerja:

1). Lakukan pemeriksaan lagi serta membuat revisi izin-izin usaha pengendalian rimba serta perkebunan yang sudah terbakar atau belum terbakar berdasar pemenuhan persyaratan penerbitan izin dan daya junjung serta daya tampung lingkungan hidup di daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

2). Lakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana atau administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya berlangsung kebakaran;

3). Membuat road map (peta jalan) mencegah awal, penanggulangan serta pemulihan korban kebakaran rimba serta tempat, dan pemulihan lingkungan;

III. Membangun rumah sakit spesial paru serta penyakit lain karena pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang bisa dibuka gratis buat korban asap;

IV. Memerintah semua rumah sakit wilayah yang ada di daerah Propinsi Kalimantan Tengah melepaskan ongkos penyembuhan buat warga yang terserang efek kabut asap di Propinsi Kalimantan Tengah;

Simak juga: Pakar IPB: Di Masa Jokowi Karhutla Diatasi Serius

V. Membuat tempat evakuasi ruangan bebas pencemaran untuk mengantisipasi kekuatan kebakaran rimba serta tempat yang menyebabkan pencemaran udara asap;

VI. Mempersiapkan panduan tehnis evakuasi serta bekerja bersama dengan instansi lain untuk pastikan evakuasi berjalan mulus;

VII. Peta kerawanan kebakaran rimba, tempat serta perkebunan di daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

VIII. Kebijaksanaan standard perlengkapan pengaturan kebakaran rimba serta perkebunan di daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

IX. KLHK untuk selekasnya merevisi Gagasan Kehutanan Tingkat Nasional yang tertera dalam Ketentuan Menteri Kehutanan Nomer 41 Tahun 2011 mengenai Standard Fasilitasi Fasilitas Serta Prasarana Kesatuan Pengendalian Rimba Lindung Mode Serta Kesatuan Pengendalian Rimba Produksi Mode;

X. KLHK serta Gubernur menginformasikan pada publik tempat yang terbakar serta perusahaan pemegang izinnya;
Meningkatkan skema keterbukaan info kebakaran rimba, tempat, serta perkebunan di daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

XI. Menginformasikan dana agunan lingkungan hidup serta dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

XII. Menginformasikan dana investasi pelestarian rimba dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan

Belum ada Komentar untuk "Kebakaran Hutan, Jokowi Dijatuhi Hukuman Oleh Mahkamah Agung (MA)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel