Konflik di Mesuji, Polisi Minta Sikap Pengelola Hutan Lindung


BeritaHarianKu86 - Pemerintah Provinsi Lampung meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turut mencarikan solusi untuk menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan tanaman industri Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Kementerian LHK harus serius masuk ke wilayah ini untuk mencarikan solusinya, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (18/7).

Ia menyebutkan, kewenangan dalam mengelola kawasan Register 45 adalah Kementerian LHK. Namun, dia mengaku telah mendapatkan laporan dari Kapolda Lampung Irjen Purwadi terkait bentrok dua kelompok warga di Mesuji, Lampung.

"Semoga konflik tak berkepanjangan dan bisa segera selesai, mengingat sudah ada penanganan serius dan Wagub Chusnunia juga sedang berada di sana. Ke depan saya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Sumatera Selatan terkait beberapa hal, termasuk konflik register tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menagih pertanggungjawaban terkait dengan bagaimana pengelola hutan lindung menyosialisasikan kepada masyarakat sekitar terkait lahan tersebut.

"Yang jelas institusi atau orang yang mempunyai otoritas itu (di hutan lindung) bertanggung jawab betul-betul bagaimana bisa menegakkan aturan di sana kemudian menyosialisasikan dan dibantu dengan seluruh unsur pemerintah di daerah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Asep mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kerusuhan tersebut. "Kita masih melakukan pendalaman ya terhadap dua kelompok ini yang tentunya kalau kita lihat dari peristiwa ini pasti harus juga kita berasal atau memulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi," tuturnya.

Dua kelompok yaitu kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya terlibat bentrok pada Rabu (18/7). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM.

Sekitar pukul 11.00 WIB saat itu datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan kemudian melakukan pembajakan di lokasi KHP Register 45 Mekar Jaya Abadi.

Pembajakan tersebut dilakukan di area tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf (41) yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi.

Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Mengetahui itu, kemudian warga tersebut memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.

Warga yang mengamankan orang yang membajak lahan itu, kemudian menanyakan perihal atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan tersebut. Namun tidak lama, operator bajak itu disuruh pulang, kemudian kembali membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.


Belum ada Komentar untuk "Konflik di Mesuji, Polisi Minta Sikap Pengelola Hutan Lindung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel